Kegiatan penertiban reklame dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukorame sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan. Penertiban ini menyasar reklame yang tidak berizin, telah habis masa berlaku, atau dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilakukan oleh tim gabungan dengan melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik strategis, termasuk jalan utama dan area fasilitas umum. Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha dan masyarakat agar pemasangan reklame dilakukan sesuai aturan perizinan serta memperhatikan aspek keamanan dan estetika lingkungan.
Penataan reklame yang tertib diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, nyaman, dan aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung wajah wilayah yang lebih teratur dan representatif. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan peraturan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban bersama.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keteraturan dan keindahan wilayah Kecamatan Sukorame.
::