Tidak. Seluruh pelayanan yang menjadi kewenangan Kantor Kecamatan tidak dipungut biaya (gratis), kecuali apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sebaliknya.
Lama pelayanan bergantung pada jenis layanan dan kelengkapan persyaratan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan benar, pelayanan akan diselesaikan sesuai standar pelayanan yang berlaku.