KECAMATAN SUKORAME

Penarikan PBB-P2 Desa Sukorame

agenda
Kamis, 23 Juli 2026
45x dilihat
Foto: Penarikan PBB-P2 Desa Sukorame

Pemerintah Desa Sukorame bersama Pemerintah Kecamatan Sukorame terus berkomitmen mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

PBB-P2 yang dibayarkan oleh masyarakat akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh wajib pajak sangat dibutuhkan demi kemajuan Desa Sukorame dan Kabupaten Lamongan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Sukorame yang telah melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2. Bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran, mari segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda serta turut berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Pajak yang kita bayarkan hari ini adalah investasi untuk kemajuan desa di masa depan. Mari bersama membangun Desa Sukorame yang lebih maju, tertib, dan sejahtera melalui kepatuhan dalam membayar pajak.

Lunas PBB-P2, Maju Desanya, Sejahtera Masyarakatnya! 🇮🇩

KECAMATAN SUKORAME KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sukorame No. 1, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62276
  • sukorame@lamongankab.go.id
  • +6285846851999
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan