Penarikan PBB Desa Sembung, Banggle, dan Sukorame
Kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sembung, Desa Banggle, dan Desa Sukorame terus dilaksanakan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
PBB yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan fasilitas umum, serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dan kepatuhan warga dalam membayar PBB tepat waktu sangat diharapkan demi kemajuan bersama.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa bersama petugas terus memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat agar proses pembayaran PBB dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Mari bersama mendukung pembangunan daerah dengan membayar PBB tepat waktu demi terciptanya lingkungan yang maju, mandiri, dan sejahtera.
