KECAMATAN SUKORAME

Penarikan PBB Desa Banggle

agenda
Senin, 04 Mei 2026
53x dilihat
Foto: Penarikan PBB Desa Banggle

Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui pembayaran PBB, masyarakat turut berkontribusi langsung dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penarikan PBB dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa dan petugas terkait, guna memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak semakin meningkat.

Dengan adanya penarikan PBB yang optimal, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di desa serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat yang taat pajak demi kemajuan desa. Bayar PBB tepat waktu, karena dari kita, untuk kita.

KECAMATAN SUKORAME KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sukorame No. 1, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62276
  • sukorame@lamongankab.go.id
  • +6285846851999
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan