KECAMATAN SUKORAME

Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kedungkumpul

agenda
Selasa, 14 April 2026
54x dilihat
Foto: Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kedungkumpul

Kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kedungkumpul terus dilaksanakan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, petugas pemungut PBB, serta dukungan dari perangkat desa dan masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, warga Desa Kedungkumpul diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Pajak yang terkumpul nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting untuk mendukung pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain sebagai kewajiban warga negara, pembayaran PBB juga merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap kemajuan desa. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat, proses penarikan PBB dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Pemerintah Desa Kedungkumpul berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB semakin meningkat setiap tahunnya. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dari seluruh warga, pembangunan desa dapat terus berjalan demi terciptanya Desa Kedungkumpul yang maju, mandiri, dan sejahtera.

KECAMATAN SUKORAME KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sukorame No. 1, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62276
  • sukorame@lamongankab.go.id
  • +6285846851999
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan