
Kegiatan survei pembagian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memastikan proses distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi data wajib pajak, memetakan wilayah distribusi, serta mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan.
Petugas melakukan pengecekan langsung ke wilayah desa dan dusun untuk memastikan kesiapan perangkat desa serta kelengkapan data penerima SPPT. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan petugas pemungut pajak agar proses pembagian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui survei ini, diharapkan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga masyarakat dapat menerima dokumen pajak tepat waktu dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam mendukung kelancaran proses ini.
Semoga dengan persiapan yang matang, pelaksanaan pembagian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 berjalan lancar, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.