LAYANAN
STANDAR PELAYANAN Jenis Pelayanan : 1. Pembuatan KTP (baru, rusak, hilang, dan IKD) 2. Pembuatan KK baru (tambah jiwa, perubahan) 3. Pembuatan AKTA (Kelahiran dan Kematian) 4. Pembuatan KIA 5. Mutasi Penduduk (Perpindahan , Kedatangan) 6. Legalisasi (Surat Pernyataan Ahli waris, Surat Keterangan Tidak Mampu) |
Pelayanan Kependudukan Di Kecamatan Sukorame dibuka setiap jam kerja Senin - Jumat 07.30 Wib - 15.00 Wib
