KECAMATAN SUKORAME

Sosilisasi peraturan perundang undangan tentang pekerja migran indonesia

informasi
Kamis, 23 April 2026
7x dilihat
Foto: Sosilisasi peraturan perundang undangan tentang pekerja migran indonesia

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur, hak, dan kewajiban dalam bekerja di luar negeri. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, calon pekerja migran, serta masyarakat umum yang memiliki minat untuk bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.

Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari proses pendaftaran, pelatihan, hingga penempatan kerja. Selain itu, dijelaskan pula hak-hak pekerja migran seperti perlindungan hukum, jaminan sosial, serta akses bantuan apabila mengalami permasalahan di negara penempatan.

Kegiatan ini juga menekankan bahaya keberangkatan secara non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan terlindungi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mengurangi risiko permasalahan di kemudian hari.

KECAMATAN SUKORAME KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sukorame No. 1, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62276
  • sukorame@lamongankab.go.id
  • +6285846851999
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan